Pemasangan Spanduk Cermati Visi Misi dan Program Paslon Bupati Bantul

Aditya Pertama 30 Oktober 2020 10:24:17 WIB

PoncoWarta - Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai Tugas, Kewenangan dan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 12 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017, yang diantaranya adalah sebagai mengumumkan daftar Pemilih dan menerima masukan dari masyarakat tentang DPS serta melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS sebelum menetapkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Rabu (28/10/2020), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Poncosari yang diketuai oleh Achmad Muzzamil melaksanakan pemasangan baliho dari KPU Bantul tentang Pencermatan terhadap Visi Misi dan Program pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul 2020.

Hal ini dilakukan sebagai pengingat kepada warga masyarakat agar untuk dapat memberikan hak pilihnya sesuai pilihan hati nurani dengan berdasarkan penilaian setiap warga masyarakat terhadap Visi Misi dan Program dari kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati bantul 2020.

Komentar atas Pemasangan Spanduk Cermati Visi Misi dan Program Paslon Bupati Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License