Sosialisasi Manajemen Krisis Dalam Menghadapi New Normal Pantai Baru
Aditya Pertama 02 Desember 2020 08:58:44 WIB
PoncoWarta - Bertempat di warung makan Pring Petung yang berlokasi di Pantai Baru dusun Ngentak desa Poncosari kecamatan Srandakan kabupaten Bantul, warga masyarakat pengelola pantai Baru mengikuti sosialisasi tentang Manajemen Krisis Dalam Menghadapi New Normal pada hari Jumat (27/11/2020).
Dihadiri oleh perwakilan dari LPPM UIN, perwakilan dari Dinas Pariwisata, perwakilan BPBD Yogyakarta beserta warga masyarakat pengelola pantai Baru acara sosialisasi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan sosialisasi ini disinggung tentang pandemo virus Covid-19 yang sekarang ini mematikan berbagai kegiatan ekonami masyarakat, tak terkecuali di ranah pariwisata. Oleh sebab itu perlunya mematuhi protokol kesehatan selama masih adanya pandemi ini wajib untuk dilaksanakan.
Diharapkan bahwa tempat wisata khususnya pantai Baru ini dapat menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan demi mencegah merebaknya pandemi virus Covid-19, yang diantaranya pada wisatawan melakukan pengecekan suhu, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun maupun handsanitizer di tempat-tempat yang strategis.
Komentar atas Sosialisasi Manajemen Krisis Dalam Menghadapi New Normal Pantai Baru
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Gerdal Bulak Jopaten
- Penyaluran BLT DD Bulan Juni 2025 Kalurahan Poncosari
- Penyaluran JSLU Kebutuhan Dasar Bagi Lansia Rentan
- Pelatihan Pembuatan Hantaran Tradisional
- Pertemuan Kelompok Tani Dusun Singgelo
- Pelaksanaan Pertemuan PKK Dusun Besole
- Pelaksanaan Muskal RPJM, RKP Serta Muskal Pembentukan Posyandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
