Mengolah Sampah Organik Melalui Sistem Pengomposan Windrow

Aditya Pertama 03 Desember 2020 09:30:10 WIB

PoncoWarta - BUMDes Mukti Lestari Desa Poncosari yang mengelola badan usaha dalam bidang pilah sampah, melakukan pengomposan sampah organik sebagai bentuk pengolahan limbah sampah rumah tangga untuk dapat dimanfaatkan kembali.

Pada teknik pengomposan oleh BUMDes Mukti Lestari ini menggunakan teknik pengomposan segitiga windrow. Windrow adalah salah satu sistem pengomposan di tempat terbuka beratap dengan aerasi alamiah. Menurut istilah, windrow artinya gundukan-gundukan material yang memanjang. Oleh karena itu biasanya tumpukan kompos dibentuk seperti gundukan yang memanjang dengan diberi celah diantaranya untuk pertukaran udara (aerasi).

Sistem ini tergolong murah dan mudah untuk diterapkan. Masyarakat hanya perlu memilah sampah mereka antara yang organik dan non-organik. Sampah organik berupa sampah daun, kotoran hewan, dan sisa makanan.

Pada prakteknya, sebelum dikomposkan akan lebih baik jika sampah organik dicacah hingga berukuran 5-7 cm untuk mempercepat proses pengomposan. Sampah yang sudah dicacah diaduk terlebih dahulu dengan cairan MOL (mikroorganisme lokal) dan tetes tebu yang diencerkan dengan air dengan perbandingan 1:1. Penomposan sistem windrow disiram secara rutin setiap seminggu sekali. Penyiraman ini dapat disesuaikan dengan kondisi sampah organik yang digunakan. Semakin basah sampah maka semakin sedikit penyiraman yang diberikan. peengomposan dibiarkan selama 3-4 minggu, kompos yang telah matang ditandai dengan bahan awal yagn menjadi lunak, volume menyusut, kondisi kompos sudah remah.

Pemanfaatan sampah organik untuk dijadikan kompos ini dilaksanakan guna untuk ikut serta membantu program beras sehat Poncosari tahun 2021.

Komentar atas Mengolah Sampah Organik Melalui Sistem Pengomposan Windrow

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License