Perubahan Nomenklatur Kelembagaan DIY

Aditya Pertama 16 Desember 2020 11:12:02 WIB

PoncoWarta - Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada 4 April 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten / Kota dan Kalurahan, menyebutkan bahwa adanya perubahan nama pada kelembagaan di Yogyakarta.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini yaitu untuk memberikan pedoman kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan penugasan urusan Keistimewaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY.

Menurut Drs. Beni Suharsono, M.Si pada jumpa pers mengenai Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Kecamatan/Kelurahan di tingkat Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa Tujuan Keistimewaan ada 5 yang paling yang sering dituntut pada kami semua adalah bagaimana peningkatan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, menciptakan pemerintahan yang demokratis, menciptakan pemerintahan yang akuntabel, melembagakan kasultanan dan kabupaten. Tujuan tersebut dicapai dari level DIY sampai level desa. (Sumber)

Pada level Desa sendiri terjadi perubahan nama, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Carik tetap Carik
  • Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tatalaksana
  • Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta
  • Kaur Perencanaan menjadi Kaur Pangripta
  • Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya
  • Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu
  • Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa
  • Dukuh tetap Dukuh

 

Desa Poncosari sendiri telah melaksanakan pelantikan terkait dengan perubahan Nomenklatur Kelembagaan di DIY yang telah dilaksanakan pada hari Selasa (15/12/2020). Pelantikan pada hari selasa lalu telah melantik pamong Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan Poncosari.

Komentar atas Perubahan Nomenklatur Kelembagaan DIY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License