Himbauan Kamtibmas Tahun Baru 2021
Aditya Pertama 05 Januari 2021 10:11:00 WIB
PoncoWarta - Dengan masih mewabahnya pandemi virus Covid-19 ini, Polres Bantul bekerjasama dengan Kodim 0729 / Bantul membuat himbauan terkait dengan akan datangnya taun baru 2021. Dalam himbauan ini ada beberapa poin utama yang ditegaskan antara lain adalah dilarang adanya pesta kembang api, dilarang berkerumum, dilarang konvoidan dilarang untuk merayakan tahun baru 2021.
Komentar atas Himbauan Kamtibmas Tahun Baru 2021
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembuatan SIAGABAG, Inovasi Dari KKN TRC UNNES
- Jalan Sehat Dusun Ngentak Meriahkan HUT RI Ke 80
- Penghijauan 1000 Pohon Cemara Di Pantai Cangkring
- Meriahkan HUT RI, Warga Sambeng II Ikuti Mancing Bersama
- Senam Lintas Sektor Kapanewon Srandakan
- Pembelajaran Penanganan Sampah Dalam Gen Z Mengajar KKN UMY 149
- Panewu Anom Laksanakan Kunjungan Di Posyandu Kuwaru
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
