Himbauan Kapanewon Srandakan Terkait Tempat Perdagangan dan Jasa
Aditya Pertama 14 Januari 2021 12:29:23 WIB
PoncoWarta - Pemerintah Kapanewon Srandakan mengeluarkan Tata tertib terkait tempat perdagangan dan jasa, dan tempat wisata selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat. Hal ini menanggapi dari terjadinya pandemi virus Covid-19. Dikeluarkannya tata tertib ini adalah sebagai salah satu cara meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kapanewon Srandakan.
Diharapkan agar para penyedia jasa untuk dapat mentaati tata tertib yang telah dikeluarkan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di kapanewon Srandakan.
Komentar atas Himbauan Kapanewon Srandakan Terkait Tempat Perdagangan dan Jasa
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Desa Siaga Bulan April Kalurahan Poncosari
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Poncosari
- Pembayaran PBB P2 Melalui Mobling Pajak Di Dusun Talkondo
- Program Mobling PBB-P2 Mudahkan Pembayaran Wajib Pajak
- Pertemuan Rutin RT Dan Arisan Dusun Sambeng 1
- Sosialisasi "GATI" Pembentukan Karakter Anak Melalui Peran Ayah
- Pelaksanaan Penyaluran Bansos JSLU Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














