Optimalkan Aplikasi Disdukcapil Smart bantul
Aditya Pertama 18 Januari 2021 09:48:24 WIB
PoncoWarta - Berdasarkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021, diatur mengenai Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan Instruksi Bupati No. 1/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.?
Maka dari itu, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Bantul untuk dapat mengoptimalkan layanan online menggunakan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul.
Komentar atas Optimalkan Aplikasi Disdukcapil Smart bantul
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Giat Safari Tarawih Bupati Bantul 1447H Di Dusun Sambeng III
- Kunjungan Menteri KKP Bersama Dengan Komisi IV DPR RI Di KNMP Poncosari
- Giat Pertemuan KPM PKH Dusun Singgelo
- Giat Posyandu Dusun Kuwaru, Upayakan Peningkatan Kesehatan Masyarakat
- Layanan Jemput Bola Pemutakhiran Data PBB P2 Kalurahan Poncosari
- Monev Pengelolaan Keuangan Kalurahan Poncosari
- Penyaluran Bansos JSLU Upakan Kesejahteraan Lansia
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















