Optimalkan Aplikasi Disdukcapil Smart bantul
Aditya Pertama 18 Januari 2021 09:48:24 WIB
PoncoWarta - Berdasarkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021, diatur mengenai Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan Instruksi Bupati No. 1/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.?
Maka dari itu, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Bantul untuk dapat mengoptimalkan layanan online menggunakan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul.
Komentar atas Optimalkan Aplikasi Disdukcapil Smart bantul
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 17 08 2026 Upacara 17 Agustus
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















