Formulir Pembuatan KIA
Aditya Pertama 22 Maret 2021 10:53:17 WIB
PoncoWarta - KIA merupakan singkatan dari Kartu Identitas Anak kartu merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun. Kegunaan Kartu Identitas Anak di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga proses mendaftar BPJS Kesehatan.
Berikut adalah syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB:
- Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat.
- Menyerahkan formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Fotocopy Kartu Keuarga (KK).
- KIA lama bagi yang perpanjangan atau KIA yang rusak untuk pengganti karena rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang.
- Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang
- berusia 4 (empat) tahun ke atas.
Berikut adalah cara membuat Kartu Identitas Anak yang dirangkum dari laman SIPP Kementerian PAN-RB:
- Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
- Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.
- Penyerahan dokumen asli KTP-elektronik kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan
- persyaratan oleh petugas Pelayanan Disdukcapil.
- Proses selesai.
Formulir KIA dapat diunduh disini
Komentar atas Formulir Pembuatan KIA
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 06 08 Penarikan KKN Untidar
- Peresmian Mading Peta Potensi Pedukuhan Cangkring
- Pengajian Lapanan Masjid Dzul Faqor Cangkring Pererat Ukhuwah Bersama Mahasiswa KKN UNTIDAR
- PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON LURAH PONCOSARI TAHUN 2026
- Edukasi Warga, Mahasiswa KKN Untidar Gelar Sosialisasi Pencegahan Penipuan Digital
- Mahasiswa KKN UNTIDAR Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Ibu-Ibu di Masjid MWC NU
- Mahasiswa KKN Untidar Mengajar Ngaji dan Mengisi Materi di TPA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














