Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
Aditya Pertama 08 Desember 2017 11:49:36 WIB
Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
Pasal 15 | |
Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi : a. Surat Pengantar RT/RW; b. KK; c. KTP; d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan. |
|
Pasal 31 | |
(1) | Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden ini. |
(2) | Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh instansi yang menangani urusan transmigrasi. |
Paragraf 3 Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
Pasal 32 | |
(1) | Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk. |
(2) | Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. dalam kabupaten/kota; b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau c. antarprovinsi. |
Pasal 33 | |
(1) | Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. KK; b. KTP untuk orang asing; c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya; d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. |
(2) | Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Tempat Tinggal; b. Fotokopi Paspor; c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. |
Komentar atas Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD, Harapan Untuk Dapat Meringankan Beban Ekonomi Keluarga Miskin
- Kunjungan Monitoring Dan Evaluasi Oleh DPMK Kabupaten Bantul
- Persiapan Corblok Jalan Dusun Talkondo
- Berantas Narkoba, BNNP Laksanakan Sosialisasi Yogyakarta Bersinar
- Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalurahan Poncosari
- Kunjungan KIE KB Oleh Tim Pendamping Keluarga
- Pertemuan Grup Memasak PMT Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
