Musyawarah Terbatas Bersama Gapoktan Sari Kismo
Aditya Pertama 12 April 2021 10:07:20 WIB
PoncoWarta - Bertempat di rumah salah satu warga dusun Karang Poncosari Srandakan Bantul, Pemerintah kalurahan Poncosari yang diwakkili oleh Ulu-ulu melaksanakan musyawarah terbatas dengan beberapa pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Poncosari guna untuk membahas kegiatan pembangunan P3. Kegiatan musyawarah dilaksakan pada hari Rabu (07/04/2021) pukul 11.00 WIB.
Hadir pula dalam musyawarah terbatas tersebut Arif Chabibi selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di wilayah Poncosari. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ini merupakan tim yang dibentuk untuk memfalisitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi ditingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas mengenai pembenahan saluran air irigasi yang di beberapa titik terjadi penyumbatan yang menyebabkan aliran air irigasi tidak mengalir dengan sempurna. Rencananya akan dilaksanakan pembuatan cor untuk melancarkan aliran irigasi persawahan di wilayah Poncosari.
Komentar atas Musyawarah Terbatas Bersama Gapoktan Sari Kismo
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertunjukan Kesenian Reog Oleh Sanggar Resi Bhisma Dewabrata
- Pelaksanaan Kerja Bakti Rutin KWT Lestari
- Pembekalan Rencana Pemberian PMT Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil Risti dan Balita
- Sosialisasi Kebencanaan Melalui Strategi Relawan dan Masyarakat dalam Manajemen Bencana
- Verifikasi Bahan Bantuan Program RTLH
- Kunjungan Dan Edukasi Terhadap Keluarga Balita Terindikasi Stunting
- Pemantauan Kesehatan Melalui Giat Posyandu Dusun Wonotingal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















