Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu
Aditya Pertama 08 Desember 2017 11:53:48 WIB
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu
| Pasal 98 | |
| (1) | Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. | 
| (2) | Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental. | 
| (3) | Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa. | 
Pasal 99  | 
|
| Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan. | |
Komentar atas Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- Pelaksanaan Giat Kelas Ibu Hamil Kalurahan Poncosari
 - Pelaksanaan PSN Dusun Singgelo Dan Sambeng 3
 - Penyaluran Intensif, Upaya Apresiasi Pemerintah Kalurahan Terhadap Peran Kaum Rois
 - Manfaatkan Dengan Bijak, BLT DD Bulan Oktober Telah Disalurkan
 - Pertemuan KWT Dusun Karang
 - Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemerintah Kalurahan Poncosari Laksanaka Pertemuan Desa Siaga
 - Penanganan Pohon Tumbang Di Dusun Krajan
 
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

								













