Bahaya Petasan dan Penerapan Protokol Kesehatan, Unit Binmas Srandakan Melaksanakan Binluh
Aditya Pertama 23 April 2021 09:57:51 WIB
PoncoWarta - Bertempat di masjid Kuwatul Islam dusun Kuwaaru Poncosari Srandakan Bantul, unit bhabinkamtibmas polsek Srandakan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap peredaran petasan dan protokol kesehatan pada hari kamis (22/04/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut takmir masjid Kuwatul islam besrta para jamaah, Aiptu Dalija dan Aipda Ali Murtopo. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini dilaksanakan setelah selesai menjalankan ibadah sholat dzuhur secara berjamaah.
Dalam sampaiannya, Aiptu Dalija memberikan pengertian bahwa selama ramadhan ini banhyak beredar petasan dan tidak sedikit pula yang menyalakan petasan, dikhawatirkan bahwa menyalakan petasan dapat mengganggu warga dan dapat menyebabkan kecelakaan pada saat menyalakan petasan. Disampaikan pula bahwa jamaah masjid Kuwatul Islam untuk dapat tetap mematuhi protokol kesehatan dimana masih menyebarnya virus covid-19. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama pandemi ini dapat menekan penyebaran virus covid-19 tersebut.
Komentar atas Bahaya Petasan dan Penerapan Protokol Kesehatan, Unit Binmas Srandakan Melaksanakan Binluh
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembuatan SIAGABAG, Inovasi Dari KKN TRC UNNES
- Jalan Sehat Dusun Ngentak Meriahkan HUT RI Ke 80
- Penghijauan 1000 Pohon Cemara Di Pantai Cangkring
- Meriahkan HUT RI, Warga Sambeng II Ikuti Mancing Bersama
- Senam Lintas Sektor Kapanewon Srandakan
- Pembelajaran Penanganan Sampah Dalam Gen Z Mengajar KKN UMY 149
- Panewu Anom Laksanakan Kunjungan Di Posyandu Kuwaru
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
