Himbauan Kapanewon Srandakan Terkait Tempat Perdagangan dan Jasa

Aditya Pertama 14 Januari 2021 12:29:23 WIB

PoncoWarta - Pemerintah Kapanewon Srandakan mengeluarkan Tata tertib terkait tempat perdagangan dan jasa, dan tempat wisata selama masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat. Hal ini menanggapi dari terjadinya pandemi virus Covid-19. Dikeluarkannya tata tertib ini adalah sebagai salah satu cara meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kapanewon Srandakan.

Diharapkan agar para penyedia jasa untuk dapat mentaati tata tertib yang telah dikeluarkan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di kapanewon Srandakan.

Komentar atas Himbauan Kapanewon Srandakan Terkait Tempat Perdagangan dan Jasa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License