Optimalkan Aplikasi Disdukcapil Smart bantul
Aditya Pertama 18 Januari 2021 09:48:24 WIB
PoncoWarta - Berdasarkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021, diatur mengenai Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan Instruksi Bupati No. 1/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.?
Maka dari itu, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Bantul untuk dapat mengoptimalkan layanan online menggunakan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul.
Komentar atas Optimalkan Aplikasi Disdukcapil Smart bantul
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa KKN Untidar Baurkan Diri Dalam Kegiatan Senam Rutin Ibu-Ibu RT 02 Padukuhan Ngentak
- PERATURAN KALURAHAN PONCOSARI NOMOR 9 TAHUN 2025
- Sosialisasi Pantarlih Pemilihan Lurah, Tingkatkan Pemahaman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Penyaluran Bantuan Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU)
- Ketua TP PKK Kalurahan Bersama Kader Lestarikan Kuliner Tradisional Melalui Pembuatan
- Kerja Bakti Peduli Lingkungan, Kegiatan Rutin Pokja IV TP PKK untuk Mewujudkan Lingkungan Bersih dan
- Optimalisasi Lahan Pekarangan, Satukan Kolam Ikan Dan Kandang Ayam Dalam 1 Lahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















