INFO BPUM TAHUN 2021

Aditya Pertama 12 April 2021 10:53:22 WIB

Berdasarkan surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), serta hasil rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan BPUM Tahun 2021 di Dinas Koperasi UKM DIY, maka dibuka pendataan UMKM secara online melalui Link : Disini

 

mulai hari Senin, tanggal 12 April 2021. 


Adapun UMKM yang berhak mendatakan diri adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Bantul atau mempunyai usaha di  wilayah Kabupaten Bantul
  4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  6. Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendatakan/mengusulkan sebagai calon
    Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan diproses untuk dapat menerima BPUM pada tahun 2021).

UMKM yang telah berhasil mendatakan diri secara online, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul dengan cara memasukkan pada box/kotak yang sudah disediakan.
Berkas persyaratan terdiri dari :
1. FC KTP Elektronik
2. FC KK
3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha)*
4. Foto produk/foto usaha  


Tutorial pembuatan NIB melalui OSS dapat dilihat di link Youtube: Berikut

 

 

Sumber Info

Komentar atas INFO BPUM TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License