Nomor Induk Kesenian

Aditya Pertama 08 Oktober 2021 09:58:07 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul No 73 tahun 2020 tentang Nomor Induk kesenian bahwa badan/lembaga/kelompok Kesenian diharapkan untuk memiliki Nomor Induk Kesenian. Nomor Induk Kesenian (NIK) merupakan pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, marching band, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.

Kartu induk kesenian dikatakan juga sebagai persyaratan, sehingga pemerintah bisa memberi rekomendasi layak atau tidaknya sebuah grup kesenian tampil di masyarakat dengan memiliki pengakuan identitas dari pemerintah daerah yang legal.

Berikut Contoh Proposal Pengajuan Nomor Induk Kesenian

Komentar atas Nomor Induk Kesenian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License