Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2
Aditya Pertama 03 November 2021 12:56:35 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait dengan penurunan PPKM ke level 2 yang dimulai pada akhir oktober lalu. Sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 34/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Yogyakarta. Oleh sebab itu maka Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Desease 2019 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dimulai pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
Berikut Link Unduh File Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 33
Komentar atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Ilmu Agama, Pemkal Poncosari Mengadakan Pengajian Lintas Sektor
- Rapat Koordinasi Pamong, Pembahasan Agenda Kegiatan Kalurahan
- Kunjungan BPK Terhadap KPM Penerima Program Bantuan Sosial Pangan SAPA BANTUL
- Pertemuan KPM PKH Dusun Gunturgeni
- Penyerahan Anak Terlantar Di Panti Asuhan Mustika Tama
- Pengajuan Nuzulul Quran Masjid Al Wafqo Dusun Wonotingal
- Giat Safari Tarawih Bupati Bantul 1447H Di Dusun Sambeng III
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















