Ikrar Satu Dasawarsa UU Keistimewaan
Aditya Pertama 05 September 2022 12:32:52 WIB
PoncoWarta - Bertempat di pendopo Kalurahan Poncosari, dilaksanakan Ikrar Satu Dasawarsa Undang - Undang Keistimewaan. Giat Ikrar tersebut dilaksanakan pada hari selasa (30/08/2022) pukul 19.30 WIB. Dengan berpakaian jawa Ngayogjan, turut hadir dalam giat tersebut Lurah beserta seluruh pamong kalurahan Poncosari, Babinsa, Babinkamtibmas, Bamuskal, LMPKal serta tamu undangan.
Pembacaan Ikrar dilakukan secara khimad dengan sikap jumeneng (berdiri) yang dilanjut dengan acara syukuran kembul bujono (makan bersama-sama ) dengan menikmati hidangan nasi gudangan beserta lauknya dan sebagai puncak acara dilanjutkan tirakatan.
H Supriyanto selaku Lurah Poncosari menyampaikan bahwa UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya.
Komentar atas Ikrar Satu Dasawarsa UU Keistimewaan
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Program Banpang 2025
- Pemanfaatan Galon Bekas Untuk Penanaman Sayuran Melalui Hidroponik
- Perdalam Ilmu Agama, Pelaksanaan Pengajian Rutin Oleh Ibu Ibu Dusun Besole
- MITIGASI GEMPABUMI & TSUNAMI
- Pendampingan TPA Oleh Mahasiswa UMY DI Masjid Al Ikhlas Dusun Besole
- Kerja Bakti Merawat Demplot KWT Gemah Ripah
- Distribusi Beras Banpang DI Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
