Pembayaran Pajak PBB P2 Di Dusun Koripan Dan Jopaten
Aditya Pertama 09 April 2025 10:53:43 WIB
PoncoWarta -
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui mobil keliling merupakan salah satu inovasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Bekerjasama dengan pemerintah kalurahan Poncosari, Pelayanan mobil pajak keliling ini dilaksanakan pada hari rabu (09/04/2025) di dusun Koripan dan Jopaten.
Dengan adanya mobil keliling pembayaran pajak PBB ini, masyarakat wajib pajak tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor pajak atau bank. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran langsung di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengna jadwal masing-masing padukuhan di wilayah Kalurahan Poncosari. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Adanya layanan ini juga menjadi upaya pemerintah kalurahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
