Form Pemberitahuan Kegiatan Hajatan di Kalurahan Poncosari
Aditya Pertama 10 Februari 2021 10:45:00 WIB
PoncoWarta - Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Instruksi ini sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat terkait rencana pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Hal ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Kalurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatBerbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Salah satu hal yang diatur dalam instruksi ini adalah tentang penyelenggaraan kegiatan hajatan, dimana dalam penyelenggaraan hajatan diharuskan sesuai dengan protokol kesehatan dan memberikan pemberitahuan kepada satgas di setiap kapanewon.
Berikut Form Pemberitahuan Kegiatan Hajatan di Kalurahan Poncosari
Komentar atas Form Pemberitahuan Kegiatan Hajatan di Kalurahan Poncosari
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Desa Siaga Bulan April Kalurahan Poncosari
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Poncosari
- Pembayaran PBB P2 Melalui Mobling Pajak Di Dusun Talkondo
- Program Mobling PBB-P2 Mudahkan Pembayaran Wajib Pajak
- Pertemuan Rutin RT Dan Arisan Dusun Sambeng 1
- Sosialisasi "GATI" Pembentukan Karakter Anak Melalui Peran Ayah
- Pelaksanaan Penyaluran Bansos JSLU Kalurahan Poncosari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














