Panduan Layanan Publik
-
Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
08 Desember 2017 11:49:36 WIB Aditya PertamaPendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi Pasal 15 Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi :a. Surat Pengantar RT/RW;b. KK; c. KTP;d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dane. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan. ..selengkapnya
-
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
08 Desember 2017 11:48:35 WIB Aditya PertamaPenerbitan Kartu Keluarga (KK) Pasal 11 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat. (2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi ..selengkapnya
-
Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
08 Desember 2017 11:47:46 WIB Aditya PertamaPencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Pasal 4 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. (2) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing ..selengkapnya
-
Pendaftaran Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia
08 Desember 2017 11:46:29 WIB Aditya PertamaPendaftaran Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Pasal 21 (1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk. (2) Klasifikasi ..selengkapnya
-
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing
08 Desember 2017 11:45:02 WIB Aditya PertamaPendaftaran Pindah Datang Orang Asing Pasal 32 (1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan ..selengkapnya
-
Panduan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
08 Desember 2017 11:31:11 WIB Aditya PertamaPanduan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru Pasal 15 (1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;c. Fotokopi ..selengkapnya
-
Panduan pelayanan Membuat Akta Kelahiran
10 Agustus 2017 10:21:43 WIB Aditya Pertama
-
Panduan pelayanan Membuat SKTM/SKM
07 Agustus 2017 16:30:10 WIB Aditya Pertama
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyampaian Informasi Melalui Rapat Koordinasi Rutin Pamong Kalurahan
- Pengajian Dan Buka Puasa Bersama Warga Ngentak
- Koordinasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Kalurahan
- Pertemuan Desa Siaga Poncosari Bulan Maret
- Safari Tarawih Kapanewon Srandakan
- Pertemuan FPRB dan Buka Puasa Bersama
- Pelatihan CFC, Upaya Perbaikan Gizi Anak